Pelayanan Sekunder

Pelayanan sekunder untuk TB secara umum adalah menerima rujukan dari FKTP untuk melakukan pemeriksaan penunjang seperti radiologi dan tes tuberkulin serta untuk tatalaksana pasien TB ekstra paru dan kondisi khusus.

Kriteria rujukan :

  1. TB dengan kondisi khusus seperti TB dengan kehamilan, TB dengan hepatitis, TB dengan gangguan fungsi ginjal dan TB dengan DM
  2. TB Paru sputum negatif dengan kriteria: klinis tidak membaik setelah pemberian antibiotik spektrum luas, terduga HIV, dan kondisi klinis berat.
  3. Terduga TB ekstra paru. TB ekstra paru dapat dirujuk balik ataupun diberikan tatalaksana pengobatan di rumah sakit. Kriteria berikut ini perlu diperhatikan dalam rujuk balik, yaitu: diagnosis sudah ditegakkan, sudah memulai pengobatan OAT, tidak ada komplikasi, tidak ada efek samping OAT dan kondisi klinis baik.
  4. Terduga TB Anak di FKTP yang tidak memiliki tuberkulin. Pasien TB anak dapat dirujuk balik apabila tidak disertai dengan malnutrisi.
  5. TB dengan HIV

Penjelasan alur rujukan :

  1. FKTP merujuk untuk penegakan diagnosis pasien dengan kondisi sesuai poin 1,2,3,4 dan 5 diatas ke rumah sakit.
  2. Rumah sakit melakukan rujuk balik untuk kondisi pasien yang tertera dalam poin 1, 3 dan 4.
  3. Surat rujukan pasien dari FKTP ke rumah sakit berlaku selama periode pengobatan
  4. Rujukan pasien menggunakan formulir TB 05 dan atau TB 09
  5. Pasien TB ekstra paru dan TB anak dapat dirujuk balik ke FKTP semula untuk tatalaksana pengobatan.

Sumber:

Kemenkes, 2015. Petunjuk Teknis Pelayanan Tuberkulosis bagi Peserta JKN. Jakarta: Direktorat Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementrian Kesehatan.